Bagaimana hukum KPR subsidi di Bank Syariah yang
menurut penjelasannya bahwa rumah yang akan dikredit, terlebih dahulu dibeli
oleh pihak Bank ?
Jawaban :
بسم الله، والØÙ…د لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ÙˆØµØØ¨Ù‡ ومن اهتدى بهداه. أما بعد
Berkenaan dengan sistem KPR, tentu sudah sangat marak
di zaman ini. Secara garis besar, KPR ini dilakukan oleh tiga pihak, yaitu
nasabah, developer dan pihak bank. Orang yang ingin membeli rumah namun dananya
tidak cukup, dan hanya bisa membayar DP terlebih dahulu ke developer, misalnya
rumah yang ingin dibeli seharga 150 juta sedangkan uang yang ia miliki hanya 60
juta, maka yang mampu ia bayar kontan ke developer hanya DP saja, sedangkan
sisanya itu ditalangi oleh oleh pihak bank. Pihak bank dalam hal ini memberikan
pinjaman kepada nasabah sebesar 90 jt untuk melunasi sisa dari pembayaran rumah
tersebut, kemudian nanti nasabah ini akan mencicil kepada pihak bank pelunasan
hutangnya.
Permasalahan yang terjadi adalah ketika pihak bank
yang tadi meminjamkan uang 90 juta kepada nasabah menetapkan kesepakatan bahwa
nasabah wajib mengembalikan uang atau hutang yang diberikan oleh pihak bank
dengan jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang dipinjamkan. Nantinya
nasabah ini akan mengembalikan hutang kepada bank bukan lagi sebesar nominal
yang ia pinjam di awal yaitu 90jt, akan tetapi lebih besar dari itu dan hal ini
sangat jelas keharaman ribanya. Dan ini merupakan syarat langsung dari bank
tersebut.
Adapun berkenaan dengan KPR Syariah dan difasilitasi
oleh pihak bank Syariah, tentu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sistem
atau akad yang dilakukan di bank tersebut, jangan sekedar mendengar saja bahwa
ini Syariah tanpa mengetahui sistem atau akad yang dilakukan di bank tersebut.
Jangan sampai hanya sekedar nama, namun prakteknya tidak ada bedanya dengan
bank konvensional yang lain. Tentu hal ini tidak kita inginkan.
Jadi yang dikatakan Syariah adalah ketika pihak bank
yang memberikan hutang kepada si nasabah tersebut tidak mempersyaratkan
bahwasanya hutang yang akan kembali nantinya adalah dengan jumlah yang lebih
banyak. Jika seperti ini, maka insya Allah tidak masalah. Kemudian yang penting
juga, yaitu tidak boleh ada istilah denda keterlambatan dalam angsuran, dan ini
juga yang kerap terjadi dan termasuk dalam riba.
Jadi kesimpulannya, walaupun suatu bank dinamakan
Syariah, kita tetap harus mengetahui bagaimana sistem yang berlaku di dalam
bank tersebut. Katakanlah kalau misalnya memang pihak bank yang membeli rumah
tersebut, kemudian menjual ke pihak nasabah dengan cara kredit yang tentu ada
beda harganya dibandingkan dengan harga cash, maka hal ini tidak masalah dengan
catatan tidak boleh ada denda pada keterlambatan pembayaran angsuran. Inilah
yang harus kita pahami, berhubung maraknya jual beli model seperti ini karena
banyak orang yang tergiur dengan sistem KPR. Wallahu ta’ala a’lam.[]
Dijawab oleh Hendri Abdullah Lc
(Dosen STIBA Makassar, anggota dewan syariah & alumni univ. Islam Madinah jurusan syariah)
Sumber dari: https://wahdah.or.id/hukum-kpr-subsidi-bank-syariah/


0 Komentar